Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
