Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2010 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri Nomor Skep/008/Munassus/IV/2010, tanggal 25 April 2010 di Jakarta, sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini. epkumham.go
Koreksi Anda