Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
