Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR diatur oleh Kepala dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
