Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala, Deputi dan pejabat lainnya di lingkungan UKP-PPR apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda