Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Jabatan di lingkungan organisasi UKP-PPR dapat dijabat oleh orang yang berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Dalam hal dijabat oleh Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
