Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Kepala dan Deputi diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Koreksi Anda
