Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Selain Kepala dan Deputi, pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
