Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan PRESIDEN, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda