Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Dengan persetujuan PRESIDEN, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Koreksi Anda
