Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten dan Staf Ahli dalam susunan organisasi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda