Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten dan Staf Ahli dalam susunan organisasi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
