Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari : a. Kepala; b. 2 (dua) Deputi; c. Sekretariat; d. Biro Umum dan Administrasi; e. Asisten; f. Staf Ahli. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk penanganan masalah-masalah tertentu .
Koreksi Anda