Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari :
a. Kepala;
b. 2 (dua) Deputi;
c. Sekretariat;
d. Biro Umum dan Administrasi;
e. Asisten;
f. Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk penanganan masalah-masalah tertentu .
Koreksi Anda
