Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPR menghadiri sidang kabinet paripurna dan sidang kabinet lain sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi UKP-PPR.
Koreksi Anda
