Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UKPPPR menyelenggarakan fungsi : a. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu; b. membantu PRESIDEN dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya; c. menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi; d. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan; e. melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan PRESIDEN.
Koreksi Anda