Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Wakil PRESIDEN. (3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda