Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2006 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Unit Kerja PRESIDEN Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN dibantu oleh Wakil PRESIDEN.
(3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
