Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 17 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 26-1988 TENTANG JAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 4 Menteri Keuangan melaporkan dari waktu ke waktu perkembangan pelaksanaan jaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini kepada PRESIDEN.”
2. Ketentuan ...
2. Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yaitu ayat
(2), sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
(1) Pelaksanaan pemberian jaminan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
(2) Dalam melaksanakan pemberian jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Keuangan dapat membentuk unit pelaksana penjaminan pemerintah dalam lingkungan Departemen Keuangan.”
Koreksi Anda
