Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEPPRES 71-1996 TENTANG PEMBANGUNAN PULAU NATUNA SEBAGAI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan PRESIDEN 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, yaitu menambah ketentuan baru diantara Pasal 6 dan Pasal 7 yang dijadikan sebagai Pasal 6A, yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6A (1) Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1998. (2) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Natuna diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungunya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET Natuna, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi; b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut; c. Penyerahan ... c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna, kepada pengusaha di KAPET Natuna, untuk diolah lebih lanjut; d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET Natuna atau oleh Pengusaha di KAPET lain kepada Pengusaha di KAPET Natuna; e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET Natuna kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh Pengusaha di KAPET Natuna kepada pengusaha di Daerah Pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada pengusaha KAPET Natuna; f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET Natuna kepada atau antar pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna; g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah maupun pabean maupun dari dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna; h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET Natuna, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET Natuna.:
Koreksi Anda