Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda