Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris jenderal adalah pelaksanaan harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan bertanggung jawab atas pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program reformasi dan restrukturisasi ekonomi dan keuangan. (2) Sebagai pelaksana harian Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Sekretaris Jenderal mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah-langkah koordinasi dengan instansi pemerintah dan dunia usaha dalam rangka pengumpulan pendapat dan informasi serta perumusan rencana kebijakan yang perlu ditetapkan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan.
Koreksi Anda