Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang DEWAN PEMANTAPAN KETAHANAN EKONOMI DAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugasnya Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dibantu oleh pejabat tinggi Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai penasehat.
Koreksi Anda
