Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA BELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 38-1995
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah tiga belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1995, pada Lampiran I (Jabatan-jabatan di lingkungan Departemen) angka 19 huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut :
c. eselon II a :
1) Kepala Biro;
2) Inspektur;
3) Direktur/Kepala Direktorat;
4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan;
5) Kepala Pusat;
6) Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi;
7) Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata di Bandung dan di Nusa Dua Bali."
Koreksi Anda
