Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996 tentang PERUBAHAN KEPPRES 9-1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL SEBAGAIMANA TELAH TIGA BELAS KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 38-1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Keputusan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 1985 tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Jabatan Struktural sebagaimana telah tiga belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 38 Tahun 1995, pada Lampiran I (Jabatan-jabatan di lingkungan Departemen) angka 19 huruf c, sehingga berbunyi sebagai berikut : c. eselon II a : 1) Kepala Biro; 2) Inspektur; 3) Direktur/Kepala Direktorat; 4) Sekretaris Inspektorat Jenderal/Direktorat Jenderal/Badan; 5) Kepala Pusat; 6) Kepala Kantor Wilayah Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi; 7) Ketua Sekolah Tinggi Pariwisata di Bandung dan di Nusa Dua Bali."
Koreksi Anda