Pasal 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta atas rekaman suara (sound recordings) yang ditandatangani dan dipertukarkan di Brussels, Belgia, pada tanggal 27 April 1988 oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk Masyarakat Eropa dan Anggota Komisi Masyarakat Eropa untuk bidang Hubungan Luar Negeri dan Perdagangan yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagai mana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.