Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN YANG SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang : a. minimal 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dmiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, atau b. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya djual melalui pasal modal, atau minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar modal tersebut minimal sebesar 20% (dua puluh persen). diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri.
Koreksi Anda