Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1986 tentang PERSYARATAN PEMILIKAN SAHAM NASIONAL DALAM PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING UNTUK DIBERI PERLAKUAN YANG SAMA SEPERTI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Perusahaan Penanaman Modal Asing yang :
a. minimal 75% (tujuh puluh lima persen) sahamnya dmiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional, atau
b. minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya djual melalui pasal modal, atau minimal 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional dan yang dijual melalui pasar modal, dengan ketentuan bahwa saham yang ditawarkan untuk dijual melalui pasar modal tersebut minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
diberi perlakuan sama seperti perusahaan yang dibentuk dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam negeri.
Koreksi Anda
