Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim pada Peradilan Agama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
