Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda