Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakim pada Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Hakim pada Peradilan Agama, tidak berhak lagi menerima tunjangan jabatan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda