Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA
Teks Saat Ini
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan Hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
