Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN HAKIM PADA PERADILAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diangkat menjadi Hakim pada Peradilan Agama, diberikan tunjangan jabatan Hakim menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda