Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 1984. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO
Koreksi Anda