Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai jenis olahraga dan tata cara penyelenggaraannya serta petunjuk-petunjuk teknis lainnya yang merupakan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda