Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Tenaga Kerja memberi petunjuk mengenai penyelenggaraan jam krida olahraga bagi karyawan di lingkungan perusahaan-perusahaan swasta.
Koreksi Anda
Menteri Tenaga Kerja memberi petunjuk mengenai penyelenggaraan jam krida olahraga bagi karyawan di lingkungan perusahaan-perusahaan swasta.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran