Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan jam krida olahraga oleh para Menteri, Pimpinan Instansi, dan Panglima Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda
