Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan jam krida olahraga oleh para Menteri, Pimpinan Instansi, dan Panglima Angkatan Bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Koreksi Anda