Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1984 tentang JAM KRIDA OLAHRAGA
Teks Saat Ini
(1) Jam krida olahraga bagi Pegawai Negeri Sipil diselenggarakan sebelum jam kerja tiap hari Jum'at selama 30 (tigapuluh) menit.
(2) Jam krida olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota ABRI, karyawan badan usaha dan bank milik negara, karyawan perusahaan dan bank milik daerah, pelajar, dan mahasiswa.
(3) Pimpinan departemen atau instansi melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan olahraga pada jam krida olahraga di lingkungan departemen atau instansi masing-masing.
Koreksi Anda
