Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TEAM PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Team Pengendali Pengadaan bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen-departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen, Pertamina, Bank-bank Milik Pemerintah dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang bernilai di atas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang dilakukan melalui pelelangan (penunjukan langsung) sesuai prioritas dan dengan anggaran yang dapat di-sediakan sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lancar, berdayaguna dan berhasil guna. (2) Tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah meliputi pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang di biayai masing-masing dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan dana Pemerintah lainnya. (3) Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut ayat (1) Pasal ini, Team Pengendali Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. Penelitian dan penetapan jenis, jumlah, spesifikasi, harga, serta tata cara pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh Departemen- departemen, Lembaga-lembaga Pemerintah Non Departemen dan Badan-badan Usaha Milik Negara lainnya serta Pemerintah Daerah Tingkat Propinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; b. Penilaian terhadap segi teknis dan mutu barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan agar diperoleh hasil yang terbaik, dengan harga yang paling menguntungkan bagi negara serta sebanyak mungkin menggunakan produksi dalam negeri; c. Koordinasi dan pengawasan atas pelaksanaan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang telah ditetapkan; d. Pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan.
Koreksi Anda