Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 17 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983 tentang PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG TEAM PENGENDALIAN PENGADAAN BARANG/ PERALATAN PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Team Pengendali Pengadaan terdiri dari: - Ketua : Menteri/Sekretaris Negara; - Wakil Ketua : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara/ Wakil Ketua BAPPENAS. - Wakil Ketua/ : Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi - Ketua Pelak- Dalam Negeri; sana Harian - Anggota : 1. Gubernur Bank INDONESIA; 2. Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan; 3. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian; 4. Asisten Menteri/ Sekretaris Negara Urusan Administrasi Pemerintah dan Administrasi Lembaga Pemerintah Non Departemen. 5. Deputi Ketua BAPPENAS Bidang Ekonomi; 6. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan; 7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal; 8. Asisten Menteri Koordinator EKUIN dan Pengawasan Pembangunan yang menangani Urusan Pengawasan Pembangunan; - Sekretaris : Sekretaris Menteri/Sekretaris Negara; - Wakil Sekretaris: Sekretaris Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Koreksi Anda