Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1977 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1977 — Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1977 — Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum disahkan pada tahun 1977.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1977 — Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 17 Tahun 1977 — Tunjangan Jabatan Hakim Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.