Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan kecuali untuk jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya. (2) Apabila tidak dapat dihindari, anggota Direksi dapat merangkap jabatan lain selain dari ayat (1) tersebut di atas setelah mendapat izin dari Dewan Komisaris Pemerintah.
Koreksi Anda