Koreksi Pasal 22
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Jasa Korporat adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas penetapan kebijakan bantuan dan konsultasi hukum, hubungan dengan Pemerintah dan masyarakat, dan pengamanan Perusahaan serta pengelolaan aset non operasi.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Jasa Korporat mempunyai fungsi menyelenggarakan :
a. kegiatan pemberian bantuan dan konsultasi hukum;
b. pembinaan hubungan baik dengan institusi, lembaga negara dan Pemerintah, masyarakat dan badan-badan lainnya, peningkatan citra Perusahaan serta pengamanan Perusahaan;
c. layanan jasa Kantor Pusat dan pengelolaan aset non operasi.
(3) Jasa Korporat dipimpin oleh seorang Kepala Jasa Korporat yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas kinerja dan keberhasilan Jasa Korporat dalam mendukung bidang usaha dan unit usaha sesuai dengan strategi dan kebijakan Perusahaan.
Koreksi Anda
