Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Internal Audit adalah Unsur Layanan Korporat di bidang pengawasan dalam lingkungan Perusahaan yang dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit. (2) Tugas Internal Audit adalah melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan keuangan, operasi dan prosedur di lingkungan Perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap semua aturan dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan kegiatan usaha sehingga penyimpangan dari strategi dan kebijakan Perusahaan dapat dicegah sedini mungkin. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Internal Audit mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pemeriksaan terhadap semua unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan yang dianggap perlu, yang meliputi bidang administrasi umum, administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan unsur korporat, bidang usaha, unit usaha, unit operasi, proyek dan tugas-tugas khusus lainnya; b. pengujian serta penilaian sewaktu-waktu atas hasil laporan berkala atau tahunan dari setiap unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan atas petunjuk Direktur Utama; c. pengusahaan mengenai kebenaran laporan atau pengaduan tentang hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam bidang administrasi atau keuangan yang dilakukan oleh unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan. (4) Untuk kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Internal Audit melakukan koordinasi pelaksanaannya dengan semua unit Perusahaan. (5) Internal Audit dalam rangka melaksanakan tugasnya dapat mendatangi tempat kerja baik dengan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada unsur atau badan yang bersangkutan dan meminta bahan dan atau keterangan yang diperlukan. (6) Setiap pejabat dalam lingkungan Perusahaan wajib memberikan bahan dan atau keterangan yang diminta oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (7) Internal Audit dipimpin oleh seorang Kepala Internal Audit yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya tertib administrasi dan operasi, yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan Perusahaan.
Koreksi Anda