Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Perkapalan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang mempunyai tugas sebagai berikut : a. penyelenggaraan pengangkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk- produk petrokimia; b. penyelenggaraan pengelolaan kapal milik dan kapal yang disewa oleh Perusahaan untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk-produk petrokimia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit Usaha Perkapalan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan pekerja dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan angkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan hasil olahannya; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. pengelolaan unsur penunjang terkait. (3) Unit Usaha Perkapalan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang perkapalan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
Koreksi Anda