Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Perkapalan adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang mempunyai tugas sebagai berikut :
a. penyelenggaraan pengangkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk- produk petrokimia;
b. penyelenggaraan pengelolaan kapal milik dan kapal yang disewa oleh Perusahaan untuk pengangkutan minyak dan gas bumi, hasil olahannya dan produk-produk petrokimia.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit Usaha Perkapalan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan pekerja dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan angkutan di laut dan sungai untuk minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan hasil olahannya;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
c. pengelolaan unsur penunjang terkait.
(3) Unit Usaha Perkapalan dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang perkapalan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
Koreksi Anda
