Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga adalah Unsur Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir yang mempunyai tugas sebagai berikut : a. penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri; b. pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi, hasil olahannya serta petrokimia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Unit Usaha Pemasaran dan Niaga mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran dan niaga minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi dan hasil olahannya; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direktur Hilir berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. pengelolaan unsur penunjang terkait. (3) Unit Usaha Pemasaran dan Niaga dipimpin oleh seorang Deputi Direktur bidang pemasaran dan niaga yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Hilir.
Koreksi Anda