Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Direktur memimpin dan mengendalikan kegiatan sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing. (2) Deputi Direktur memimpin dan mengawasi operasi unit usaha, pelaksanaan kebijakan dan keputusan Direktur dengan memperhatikan petunjuk Direktur. (3) Deputi Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing- masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijakan dan keputusan Direktur. (4) Deputi Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan bisnis. (5) Dalam pelaksanaan tugasnya Deputi Direktur bertanggung jawab kepada Direktur sesuai bidang kewenangan masing-masing. (6) Deputi Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi unit operasi dan pejabat dibawahnya.
Koreksi Anda