Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Perusahaan adalah :
a. melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta hasil olahannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.
b. menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai bahan baku industri.
c. melaksanakan niaga minyak dan gas bumi serta hasil olahannya.
Koreksi Anda
