Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat dan Negara serta memperkokoh ketahanan nasional. Dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan tersebut, Perusahaan mempergunakan prinsip-prinsip pengelolaan Perusahaan yang terbaik.
Koreksi Anda