Koreksi Pasal 25
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Direktur Utama, Direktur dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(3) Deputi Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan minyak dan gas bumi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
(4) Direksi dan Dewan Komisaris anak Perusahaan serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan dimana Perusahaan mengadakan penyertaan modal (penyertaan Perusahaan), diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
