Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit organisasi lain dalam lingkungan Perusahaan sebagai pelaksana tugas tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
(2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
Koreksi Anda
