Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
(1) Keuangan adalah Unsur Layanan Korporat yang mempunyai tugas dalam bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan dan pendanaan Perusahaan.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan pekerja dan kegiatan dalam bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan dan pendanaan, meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi, pengendalian kinerja, keuangan korporat, kebijakan dan sistem keuangan Perusahaan.
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. pengelolaan portofolio anak Perusahaan dan penyertaan modal.
d. pengelolaan dana dan alokasi dana secara optimal.
(3) Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur Keuangan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama atas terselenggaranya pembinaan Keuangan yang mendukung pencapaian kinerja dan keberhasilan Perusahaan.
(4) Direktur Keuangan dapat membentuk organ setingkat di bawahnya yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah.
Koreksi Anda
