Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur : a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA (DKPP), selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah. b. Unsur Pimpinan Perusahaan : Direksi Perusahaan. c. Unsur Pelaksana : - Kegiatan Usaha Hulu; - Kegiatan Usaha Hilir. d. Unsur Layanan Korporat : - Keuangan; - Pengembangan; - Manajemen Production Sharing; - Internal Audit; - Jasa Korporat.
Koreksi Anda