Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA (DKPP), selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah.
b. Unsur Pimpinan Perusahaan : Direksi Perusahaan.
c. Unsur Pelaksana : - Kegiatan Usaha Hulu;
- Kegiatan Usaha Hilir.
d. Unsur Layanan Korporat :
- Keuangan;
- Pengembangan;
- Manajemen Production Sharing;
- Internal Audit;
- Jasa Korporat.
Koreksi Anda
