Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi PERTAMINA terdiri dari : a. Kegiatan pokok yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir. b. Kegiatan layanan korporat yang mendukung Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda