Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 169 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 2000 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Teks Saat Ini
Organisasi PERTAMINA terdiri dari :
a. Kegiatan pokok yang meliputi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
b. Kegiatan layanan korporat yang mendukung Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Koreksi Anda
