Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 168 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 2000. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ABDURRAHMAN WAHID
Koreksi Anda