Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 168 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda