Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 168 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEJABAT NEGARA TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda
