Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 167 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 167 Tahun 1998 tentang PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATUI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
